Piliha, Pakai, Pasang Helem, dengan Benar

Written By Abdulmanan on Jumat, 24 Juni 2011 | 06.32


Selain Berjalan di jalur hijau, SMKN 3 Kuningan juga menganjurkan untuk memakai helem ketika masuk di kawasan SMKN 3 Kuningan, terutama para siswa SMKn3 Kuningan harus memakai helem dengan benar sesuai dengan anjuran pemerintah, yaitu memakai helem SNI,
Dalam Undang-undang nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah ditetapkan ketentuan pidana bagi pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm pengamanan. Pada pasal 61 (2) disebutkan : “Barangsiapa tidak menggunakan sabuk keselamatan pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak mengggunakan helm pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda dua atau pada waktu mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf e, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Sedangkan bagi yang menumpang ( memboceng) dikenai pidana sesuai pasal 61 (3) :“Barangsiapa tidak memakai sabuk keselamatan pada waktu duduk di samping pengemudi kendaraan bermotor roda empat atau lebih, atau tidak memakai helm pada waktu menumpang kendaraan bermotor roda dua atau menumpang kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah)”

Dari kedua ketentuan diatas terlihat bahwa ancaman hukuman bagi pengendara atau penumpang kendaraan roda dua cukup besar yaitu setinggi-tingginya Rp.1.000.000 atau kurungan selama-lamanya satu bulan.
Fungsi helmet yang sebenarnya yaitu untuk melindungi kita saat terjadi kecelakaan yang tidak di inginkan.
Maka SBL smkn 3 kuningan menganjurkan bagi siswa-siswi yang mengendarai roda dua (MOTOR) Kuningan harus memakai helem dimulai dari gerbang sampai ke Parkiran motor.
Bagi para siswa yang melanggar maka akan diberikan sangsi oleh petugas SBL dan biasanya yang memberikan sangsi adalah Bapak Saeful, dan sangsinya terutama adalah dengan memberikan masukan/kritikan untuk memakai helem dengan memarahi biasanya, tapi marah disini karena sayang mungkin :D .
Jadi Pesan Bang Abdulmanan.. Pakailah helem dengan benar, dan ingat pakailah Helm SNI :D

0 komentar: